Tuesday, April 8, 2008

Memahami Ushul Fiqh

Secara bahasa yang dimaksud dengan al-ashlu adalah sesuatu yang diatasnya dibangun sesuatu yang lain. Baik apakah bangunan tersebut sifatnya indrawi seperti pembangunan tembok diatas fondasi atau yang sifatnya pemikiran seperti membangun ma’lul (hukum yang terdapat ilat) berdasarkan illat dan (sesuatu) yang ditunjuk oleh suatu dalil. Maka ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang fiqh dibangun diatasnya. pengertian fiqh, secara bahasa, adalah faham. Pengertian seperti itu antara lain terdapat dalam firman-Nya Ta’ala :

"…kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu… " (TQS.Hud (11):91)

Sedangkan menurut istilah para ahli syariah yang dimaksud dengan fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah yang sifatnya oprasional yang diistimbathkan dari dalil-dalil yang sifatnya rinci. Dan yang dimaksud dengan ilmu tentang hukum-hukum, terkait dengan si alim terhadap fiqh tersebut, bukanlah sekedartahu, tapi pengetahuan yang memungkinkan dia memiliki otoritas atas hukum-hukum syara’ tersebut. Atau dengan kata lain bahwa pengetahuan dan pendalaman tersebut sampai pada level yang dapat mengantarkan si alim terhadap hukum-hukum tersebut memiliki otoritas atas hukum-hukum tersebut. Maka dengan sekedar adanya otoritas tersebut sudah cukup untuk menganggap siapa saja yang sampai pada level tersebut sebagai orang yang layak untuk disebut sebagai orang yang faqih, meski tidak meliputi semuanya. Namun merupakan keharusan baginya untuk memiliki pengetahuan atas hukum-hukum syara’ yang sifatnya cabang, meski secara global, berdasarkan proses kajian dan proses istidlal, dan pengetahuan atas satu atau dua hukum saja tidak disebut sebagai fiqh.

Demikian pula tidak disebut sebagai fiqh ilmu tentang macam-macam dalil yang dapat digunakan sebagai hujjah. Maka ketika aku menyebut fiqh, yang aku maksud adalah kumpulan hukum-hukum oprasional yang cabang sifatnya yang diistimbathkan dari dalil-dali yang bersifat rinci, dan ketika dikatakan bahwa ini adalah kitab fiqh, maka yang dimaksud adalah suatu buku yang didalamnya terkandung hukum-hukum oprasional yang bersifat cabang. Maka ketika dikatakan sebagai ilmu fiqh, yang dimaksud adalah kumpulan hukum-hukum yang sifatnya oprasional. Namun ini hanya khusus untuk hukum-hukum yang sifatnya oprasional. Karenanya secara istilah hukum-hukum cabang dalam masalah aqidah tidak disebut sebagai fiqh, sebab istilah fiqh memang khusus untuk hukum-hukum oprasional, cabang. Artinya (istilah fiqh hanya berkaitan) dengan hukum-hukum yang perbuatan itu dilakukan berdasar pada hukum-hukum tersebut, bukan masalah I’tiqad.

Maka pengertian ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang dibangun diatasnya suatu proses didapatnya otoritas dalam hukum-hukum oprasional berdasarkan dalil-dalil yang sifatnya rinci. Oleh karenanya ushul fiqh itu ditakrifkan sebagai pengetahuan atas kaidah-kaidah yang dapat mengantarkan pada proses istimbath atas hukum-hukum syara’ dari dalil dalil yang bersifat rinci. Sebutan ushul fiqh ini juga berlaku atas kaidah-kaidah itu sendiri. Maka ketika kita menyebut kitab ushul fiqh, maksudnya adalah kitab yang didalamnya termaktub kaidah-kaidah tadi. Dan ketika kita katakan ini ilmu ushul fiqh maksudnya adalah kaidah-kaidah yang mengantarkan pada proses istimbath hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil yang sifatnya rinci. Maka pembahasan ushul fiqh adalah pembahasan tentang kaidah-kaidah dan dalil-dalil, pembahasan tentang hukum, sumber-sumber hukum, serta tatacara istimbath hukum dari sumber-sumber ini. Termasuk cakupan ushul fiqh adalah dalil-dalil yang global dan arah penunjukannya atas hukum-hukum syara’, sebagaimana tercakupnya bagaimana kondisi orang yang beristidlal dalam hukum-hukum syara’, namun secara global dan tidak bersifat rinci, atau dengan kata lain pengetahuan tentang ijtihad.

Ushul fiqh mencakup pula tatacara beristidlal, yaitu at-ta’adul dan tarajih terhadap dalil-dalil. Tapi ingat bahwa ijtihad dan tarjih diantara dalil-dalil itu tergantung pada pengetahuan atas dalil-dalil dan arah dalalah dari dalil-dalil tersebut. Karena itulah dua pembahasan ini: dalil-dalil dan arah dalalahnya, merupakan landasan ushul fiqh, disamping pembahasan hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan hukum tersebut.
Maka ushul fiqh adalah dalil-dalil fiqh yang sifatnya global, tidak spesifik. Seperti mutlaknya perintah, larangan, perbuatan nabi, ijma’ shahabat serta qiyas. Dengan begitu dalil-dalil yang bersifat rinci tidak masuk dalam pembahasan ushul fiqh, misalnya firman Allah :

“…dan dirikanlah shalat…”(TQS An Nur (24):56)

“…dan janganlah kalian mendekati zina…”(TQS Al Isra'(17):32)

shalatnya Rasulullah SAW di tengah-tengah ka’bah, penetapan perwalian untuk yang dibawah perwalian, dan bahwa wakil berhak mendapatkan upah jika akad perwakilannya berdasarkan upah, diqiyaskan pada hukum karyawan. Itu semua tidak termasuk kategori pembahasan ushul fiqh karena merupakan dalil-dalil yang rinci , spesifik, adapun keberadaannya sebagai contoh dalam pembahasan ushul fiqh bukan berarti merupakan bagian pembahasan ushul fiqh, karena yang dikategorikan sebagai ushul (fiqh) adalah dalil-dalil yang sifatnya global, arah penunjukkan, keadaan orang yang berdalil dan tatacara beristidlal.

Ushul fiqh dibedakan dengan ilmu fiqh karena obyek fiqh adalah perbuatan orang-orang mukallaf , ditinjau dari bahwa perbuatan-perbuatan mukallaf ada yang halal dan haram, sah, batal dan fasad. Sedangkan ushul fiqh obyeknya adalah dalil-dalil sam’I, ditinjau dari sudut pandang bahwa dalil-dalil tersebut diistambathkan hukum-hukum syara’ artinya dari sisi penetapan oleh dalil-dalil tersebut atas hukum-hukum syara’. Maka menjadi keharusan untuk membahas hukum, dan hal-hal yang berkaitan dengannya, dari sisi penjelasan siapa yang memiliki otoritas mengeluarkan hukum, atau dengan kata lain siapa yang berhak mengeluarkan hukum, maksudnya al-hakim, dan dari sisi penjelasan untuk siapa hukum tersebut dikeluarkan, atau dengan kata lain siapa yang dibebani untuk melaksanakan hukum tersebut, mahkum alaihi, dan dari sisi penjelasan hukum itu sendiri, hukum itu apa dan hakikat hukum itu sebenarnya apa. Baru setelah itu diikuti dengan penjelasan dalil-dalil dan arah penunjukan dari dalil-dalil tersebut.

Diterjemahkan dari Kitab Asy Syakhshiyyah Islamiyyah Juz 3 Karya Syaikh Taqiyuddin An Nabahani

2 comments:

Cahaya Biru said...

Assalam Mu'alaikum Wr Wb

Salam Kenal.

Tulisan saudara sangat menarik saya. Ada beberapa soal dan gagasan yang ingin kami kemukakan kepada anda. Semoga anda berkenan untuk bertukar pikiran dengan saya.

Saya memahami bahwa Ilmu Fiqih memiliki 2 (dua) pandangan umum. Yang pertama, Ilmu Fiqih adalah Ilmu yurisprudensi atau Hukum (Law). Yang kedua, Ilmu Fiqih adalah Ilmu untuk membuat-keputusan. Sedangkan, Fiqih itu sendiri merupakan hasil analisis tentang rangkaian-tindakan-praktis (amaliyah/ course of action) dari Dalil Syari'ah melalui metode tertentu yang telah disepakati.

Sedangkan, menurut opini saya, Ushul merupakan studi yang multidisiplin ilmu. Seseorang boleh mengadopsi ilmu tertentu yang relevan bagi pembuatan-fiqih.
Seperti misalnya, Imam Asy-Syafi'i atau sang Arsitektur Ushul yang awal (baca: pembangun studi) mengambil teori-teori bahasa Arab sebagai perlengkapan analitis Ushul.(misalnya: 'amr, nahy, dan lain-lain). Lebih lanjut, beliau juga seorang ahli hadits dan tafsir, imam Asy-Syafi'i juga mengadopsi/mengambil teori-teori dari Ilmu-ilmu tersebut. (saat ini, teori itu dikenal menjadi: teori manthuq, mafhum; sedangkan dari ilmu hadits, kita mengenal istilah, shahih, hasan, dan lain-lain)

Yang lain, Ibnu Rusyd, beliau mengembangkan teori kaidah membuat-keputusan dari Ilmu Logika Aristoteles untuk Ushul-Fiqih. (lihat dibukunya, Al-Fasl Wa Maqal) .
Prof. Hasbi Ashiddieqy juga mencatat bahwa Al-khawarizm yaitu penemu angka nol dan ahli matematika adalah seorang ahli ushul.

Banyak pula diskusi Rukhyat harus memakai Ilmu Fisika dan Astronomi (Falaq) untuk menentukan keputusan tentang kapan hari-raya dilaksanakan.

karena itu, saya berkesimpulan bahwa ilmu ushul-fiqih adalah ilmu yang berciri sebagai berikut:
1. dia bersifat multidisiplin ilmu
2. dia berorientasi kepada masalah
3. dia bersifat kontekstual

Salam ukhuwah
Atas balasannya kami haturkan banyak-banyak terima kasih.

Saya bangga menjadi Muslim

The Writer said...

Wa'alaikum salaam...

Terima kasih dah ngunjungi blog sederhana ini..

Menurut saya..

Ilmu Ushul fiqh menurut saya adalah ilmu yg membahas ttg asas yg menjadi landasan tegaknya fiqh. Dan fiqh dalam konteks ini terkait dengan pemahaman yg digali dari nash-nash syara' dengan metode tertentu untuk memperoleh sebuah klarifikasi hal-hal yg bersifat 'amaliyah. Saya kira dalam sejarah islam tidak ada perbedaan yg signifikan dalam masalah istimbat hukum, dalam konteks sebagai sebuah hukum atau sebagai sebuah keputusan. Karena dalam istimbat hukum hasilnya adalah keputusan atau ketetapan hukum .

Dan kemudian tentang keberadaan ushul fiqh, fungsinya mesti menjadi landasan dalam berijtihad. Ushul fiqh menurut saya adalah sebuah kompilasi dari metode dan kaidah yg dipakai seorang mujtahid mutlaq dalam berijtihad. Dengan adanya kompilasi ini akan memudahkan bagi para pengikutnya untuk melakukan istimbat hukum. Maka ketika kita bicara sosok ulama penyusun Ushul fiqh maka sesuungguhnya kita bicara tentang ulama mujtahid (mutlaq)

Menurut saya, adalah utama seorang mujtahid mutlaq seorang yg menguasai multidisiplin ilmu. Namun yg paling pokok adalah dia mesti menguasai dalil2 sam'i (Al Quran, Assunnah dan ijma' shahabat, kedudukan dan klasifikasinya) dan mampu utk memahami, menimbang, mengkompromikan, serta mentarjih dalil-dalil tersebut jika terjadi pertentangan. Serta harus memahami arah penunjukkan dari suatu lafadz (makna yang ditunjukkan lafadz) yang sejalan dengan lisannya orang Arab dan para ahli balaghah. Dimana berarti dia harusnya mengusai lughah arab lengkap dengan segala gramatikalnya, mufradahnya, balaghahnya dsb. Syarat mujtahid yg lebih lengkap mungkin sebagaimana yg dijelaskan Imam Al Amidi dalam Al Ihkam sebagai berikut:

Syarat-syarat seorang Mujtahid dalam berijtihad ada dua; (1) ia harus mengetahui Wujud Allah SWT, Shifat-shifat WajibNya, serta KesempurnaanNya; dan ia juga mengetahui bahwa Allah swt adalah Wajib al-Wujud (Wajib Ada) karena DzatNya, Hidup, Mengetahui, Memiliki Kemampuan, Berkehendak, Berkata-kata, hingga tergambar dariNya masalah taklif. Ia harus menyakini Rasulullah, dan semua syariat manqul yang diturunkan kepadanya, mukjizat yang dimilikinya, tanda-tanda kenabian yang menakjubkan, agar semua pendapat dan hukum yang disandarkan kepada beliau saw benar-benar haq. Namun demikian, seorang mujtahid tidak disyaratkan menguasai ilmu kalam secara rinci dan mendalam, seperti halnya ulama-ulama ahli kalam yang masyhur. Akan tetapi, ia cukup mengetahui perkara-perkara yang berhubungan dengan masalah keimanan seperti yang telah kami sampaikan di atas. Seorang mujtahid juga tidak disyaratkan mengetahui dalil-dalil syariat secara terperinci hingga taraf bisa menetapkan dan memilah-milahkan dalil, dan melenyapkan kesamaran dari dalil-dalil tersebut, sebagaimana ahli Ushul. Namun, ia hanya cukup mengetahui dalil-dalil yang berhubungan perkara-perkara tersebut secara global, dan tidak harus rinci. (2) Seorang Mujtahid harus mengetahui dan memahami sumber-sumber hukum syariat beserta bagian-bagiannya; metodologi penetapannya, arah dilalah atas madlul-madlulnya, perbedaan martabatnya, syarat-syaratnya. Ia juga harus mengetahui arah tarjihnya jika terjadi pertentangan diantara dalil-dalil tersebut, dan bagaimana cara menggali hukum dari dalil tersebut. Ia juga mampu melakukan tarjih dan penetapan dalil; serta mampu menguraikan (memisahkan) pertentangannya. Hal ini akan tercapai jika ia mengetahui dan memahami perawi-perawi hadits, serta cara melakukan jarh wa ta'diil, mana yang shahih dan mana yang tidak; seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Mu'in. Ia juga harus memahami asbab nuzul (latar belakang turunnya ayat), nasikh dan mansukh yang terdapat di dalam nash-nash syariat. Ia juga harus mengetahui bahasa Arab dan ilmu nahwu. Hanya saja, tidak disyaratkan ia harus memiliki kemampuan dalam hal bahasa seperti halnya al-Asmu'iy, atau mahir dalam masalah nahwu, seperti Imam Sibawaih dan Khalil. Akan tetapi, ia cukup memahami konteks-konteks bahasa Arab, serta percakapan-percakapan yang biasa terjadi diantara mereka; hingga taraf bisa membedakan dalalah al-lafadz yang terdiri dari dalalah al-muthabiqah, al-tadlmiin, dan iltizam. Ia juga harus mengetahui mufrad dan murkab, makna kulliy dan juz'iy , haqiqah dan majaz, makna tungga (al-tawathiy) dan makna pecah (al-muystarak), taraduif dan tabaayun, nash dan dzahir, umum dan khusus, muthlaq dan muqayyad, manthuq dan mafhum, dalalah iqtidla' dan isyarah, tanbih wa al-ima', dan lain-lain.

Wallahu a'lam

Senang berdiskusi dengan antum,