Beberapa pihak menyebutkan bahwa tadarruj adalah salah satu metode yang ma’ruf (dikenal) dan memiliki legitmasi dalam Islam. Tadarruj adalah menerapkan Islam secara bertahap. Dalam konteks, penganut pemikiran ini menetapkan bahwa tidak mengapa kita tidak langsung menerapkan hukum Allah secara total. Dalam ucapan lain disebutkan juga bahwa tidak mengapa atas ummat ini tidak langsung diterapkan hukum Allah, hatta setelah kekuasaan diraih.
Dalam aplikasi lain kemudian berkembang sikap bahwa dalam pentahapan itu dibolehkan pula ridha dan terlibat langsung dengan system yang tidak Islami yang berlangsung. Semua ungkapan ini berasal dari keyakinan bahwa tidak mungkin manusia langsung menerima hukum Allah secara langsung. Dan salah satu legitimasi yang sering digunakan adalah bahwa ketika Allah mengharamkan khmar, Allah tidak langsung mengharamkan. Keharaman khamr menurut mereka baru ditetapkan pada seruan ketiga yaitu pada QS Al Maidah : 90, sementara dua ayat yang lain yaitu QS Al Baqarah : 219 dan QS Annisa’ : 43, menurut mereka belumlah mengharamkan khamr. Semua itu menurut mereka, mustahil manusia mampu langsung merubah kebiasaannya. Benarkah seperti itu?
Sesungguhnya kalau kita lihat dari pendapat ulama ummat yang mu’tabar dan hanif, maka sesungguhnya kita akan mendapatkan pendapat yang bertolak belakang dari apa yang mereka pahami dari ayat Allah tentang pengharaman khamr. Misalnya pendapat yang tercantum dalam tafsir Ibnu Katsir. Ketika beliau menafsirkan salah satu ayat Allah yang membahas khamr yaitu QS Al-Maidah : 90 . Disitu beliau mengutip riwayat dari Ibnu ‘Umar ra :
سمعت ابن عمر يقول: نزلت في الخمر ثلاث آيات، فأول شيء نزل ]يَسْـأَلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ} [البقرة: {219 الآية، فقيل: حرمت الخمر، فقالوا: يا رسول الله، دعنا ننتفع بها كما قال الله تعالى، قال: فسكت عنهم، ثم نزلت هذه الآية: ] لاَ تَقْرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَـٰرَىٰ }[النساء:{ 43 فقيل: حرمت الخمر، فقالوا: يا رسول الله، إنا لا نشربها قرب الصلاة، فسكت عنهم، ثم نزلت: { يَـۤأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلأَنصَابُ وَٱلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ } الآيتين، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " حرمت الخمر "
"
Berkata Abu Dawud Ath Thayalisi, telah berkata Ibnu ‘Umar : Telah turun tentang khamar tiga ayat. Ayat yang pertama : يَسْـأَلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ (Al Baqarah : 219). Maka dikatakan : Khamr telah diharamkan. Kemudian mereka berkata : Wahai Rasulullah, biarkan kami memanfaatkannya (khamar) seperti yang dikatakan Allah ta’ala . Rasulullah SAW mendiamkan mereka. Kemudian turunlah ayat ini (An-nisa’ : 43) :
لاَ تَقْرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَـٰرَىٰ
Kemudian dikatakan (pada mereka) : Khamr telah diharamkan. Kemudian mereka berkata : Sesungguhnya kami tidak meminumnya (khamr) pada saat hendak shalat. Maka Rasulullah SAW mendiamkan mereka. Kemudian turun ayat (Al Maidah : 90) :
يَـۤأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلأَنصَابُ وَٱلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ
Maka berkata Rasulullah SAW : Khamr telah diharamkan
Sesungguhnya dari penjelasan Rasulullah SAW dapat dipahami, bahwa sejak ayat pertama tentang khamr, Allah telah mengharamkan khamr. Sehingga tidaklah ada kemungkinan ayat-ayat khamar dijadikan sandaran dalil atas kebolehan penerapan hukum Allah dengan cara bertahap.
Wallahu a’lam
1 comment:
apakah ketiga ayat tersebut diturunkan bersamaan? apakah dialog antara sahabat dan rasul tersebut terjadi pada satu waktu? mungkin ini penting untuk melihat tentang bertahap tidaknya hukum itu diterapkan secara bertahap sebagaimana dijelaskan dalam tafsir ibnu katsir..
Post a Comment